Pemilikan Senjata Api atau Bahan Peledak

Putusan MA No. 10 K/Kr/1969 Tahun 1969


Term Populer: 
Bujung Djafar, Jungle Rifle

Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Bujung Djafar

Nomor Putusan: 
10 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-1969

Tanggal Dibacakan: 
05-11-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K dan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 sekedar mengenai tuduhan kedua subsidiair; Mengadili sendiri Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang pemohon kasasi tersebut bernama: Bujung Djafar, terhadap tuduhan kedua subsidiari (pembunuhan) tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut; Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut di atas seperti yang diuraikan dalam tuduhan kedua subsidiair (percobaan untuk melakukan pembunuhan) merupakan perbuatan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri terhadap serangan yang melawan hak dan mengancam langsung dan seketika; Menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan perbuatan tersebut; Memperbaiki amar keputusan pengadilan negeri medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 mengenai kwalifkasi kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan pertama dan ukuran hukumannya; Menyatakan terdakwa tersebut telah bersalah melakukan kejahatan: "Tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata api". Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menentukan bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu: sepucuk senjata api jenis Jungle Rifle No. 5075676 beserta 2 houderbaknya dan 28 butir pelurunya serta 5 kelongsong peluru serta surat ijinnya sera surat-surat jual belinya yang berhubungan dengan itu, dan sepucuk senjata api jenis revolver (pistor) merk "Iver Johnson R.12" beserta 5 butir pelurunya serta surat ijinnya yang berhubungan dengan itu, dirampas untuk Negara

Kaidah Hukum: 
keberatan ini dapat diterima karena memanglah benar pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 12 (LN 1951-78) tidak menentukan unsur "dengan sengaja, ("opzet") dalam perumusannya, namun hal demikian tidak mengakibatkan batalnya surat tuduhan tetapi cukuplah untuk menganggap kata "dengan sengaja" yang diuraikan dalam surat tuduhan sebagai tidak tertulis dan Mahkamah Agung akan memperbaiki kwalifkasi kejahatan yang bersangkutan

Putusan MA No. 38 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto

Nomor Putusan: 
38 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
06-05-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan IV, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan terdakwa oleh karena itu dan tuntutan hukum terhadap dakwaan IV; Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra Tommy bin H.M Soeharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak,tanpa hak Menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak, membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana; Menghukum dengan pidana penjara selama 10 tahun potong tanahan; dst

Kaidah Hukum: 
Terdapat kekeliruan atau kehilafan yang nyata karena judex factie dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali.