Putusan MA No. 38 PK/Pid/2003 Tahun 2003
Perihal:
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana
Para Pihak:
H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
38 PK/Pid/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
06-05-2004
Tanggal Dibacakan:
06-05-2004
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan IV, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan terdakwa oleh karena itu dan tuntutan hukum terhadap dakwaan IV; Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra Tommy bin H.M Soeharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak,tanpa hak Menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak, membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana; Menghukum dengan pidana penjara selama 10 tahun potong tanahan; dst
Kaidah Hukum:
Terdapat kekeliruan atau kehilafan yang nyata karena judex factie dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali.