Perihal:
Gugatan pembelian lelang tanah
Para Pihak:
Oei Ng Tiong Kheng VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
314 K/TUN/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-07-1998
Tanggal Dibacakan:
29-07-1998
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 816/Kelurahan Kauman tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Oei Ng Tiong Kheng seluas 2.575 Meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yg dalam tingkat kasasi yaitu sebesar Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
Pembelian tanah lelang ekseskusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan setifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.