Putusan MA No. 1068 K/Pdt/2008 Tahun 2008
Perihal:
Sengketa Lelang atas Sebuah Rumah
Para Pihak:
Lie Rosy, dll VS Saripin Tua Purba
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1068 K/Pdt/2008
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
21-01-2009
Tanggal Dibacakan:
21-01-2009
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 211/Pdt/2006/PT.Mdn; Menerima eksepsi ahli waris tergugat No. 1 dan 2 tentang adanya asas nebis is idem; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan , yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa kalau kemudian ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengikat, maka tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan oleh yang bersangkutan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang.