Perdata

Putusan MA No. 8 K/Sip/1967 Tahun 1967


Term Populer: 
Asiman

Perihal: 
sengketa warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Asiman bin Sakakat, Nji H. Sunar, Nji Ijoh, Nji Ijot, Djajasantibi, Muh. Lamri

Nomor Putusan: 
8 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-11-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp 75,25 (tujuh puluh lima rupiah dua puluh lima sen).

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa dalam perkara ini penggugat untuk kasasi tidak mengajukan risalah kasasi dimana dimuat alasan2 dari permohonannya, sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang2 Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diteirma

Putusan MA No. 7 K/Sip/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Bok Nur alias Ena, Bok Sija alias Mina, Bok Buna alias Karti

Nomor Putusan: 
7 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat2 untuk kasasi; Menghukum penggugat2 untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan banyaknya Rp. 103, 75 (seratus tiga rupiah tudjuh puluh lima sen)

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan2nya yang diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam renggang2 waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang2, maka oleh karena itu dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan pengadilan Bawahan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang2, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak.

Putusan MA No. 251/Pdt/G.IX/1988/PN.Pst Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan VS Wiyogo Atmodarminto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
251/Pdt/G.IX/1988

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-1988

Tanggal Dibacakan: 
02-08-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak eksepsi para penggugat; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampais aat ini dianggarkan sebesar Rp. 32.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis formal yang berwenang menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu, yang dapat menimbulkan wabah in casu penyakit demam berdarah adalah Menteri Kesehatan RI. Dalam proses hukum secara pembuktian kwalifikasi suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi keempat unsur, diantaranya adalah adanya hubungan kausalitet atau sebab akibat antara kesalahan tergugat dengan kerugian yang diderita oleh penggugat

Putusan MA No. 307 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Bhen Sen Tjoo VS Ratna Supradja … dkk

Nomor Putusan: 
307 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.130,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi rill bila keputusan bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti

Putusan MA No. 580 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Kwik Hong Thoen

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
580 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-05-1976


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-

Kaidah Hukum: 
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi

Putusan MA No. 1375 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Altje Mangowal VS Martha Kandou … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1375 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Memerintahkan Pengadilan Negeri Manaod untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini dan selanjutnya dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebagai berikut: Memeriksa dan memutus soal ganti rugi; Menetapkan bahwa biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir

Catatan Amar: 
Pemeriksaan kembali

Kaidah Hukum: 
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut

Putusan MA No. 1652 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Mohamad Sofwan … dkk VS Warid Raktion

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1652 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi I, serta permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.930,-

Kaidah Hukum: 
Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku

Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
766 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya

Putusan MA No. 878 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa perjanjian pemegang saham PT Dasawargaria

Para Pihak: 
Sukarna VS P.T. Dasawargaria … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
878 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-1976

Tanggal Dibacakan: 
14-04-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 307/1973/Perd./PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 146/1972/C/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Membatalkan keputusan rapat luar biasa para pemegang saham P.T. Dasarwargana tanggal 13 Pebruari 1971; Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk tunduk pada keputusan dalam perkara ini; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat I dalam konpensi/penggugat I dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 155,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun rapat umum luar baisa para pemegang saham P.T. yang diadakan pada tanggal 13 Februari 1971 dihadiri oleh semua pemegang saham, tetapi karena jumlah saham para anggota yang meminta diadakan rapat umum luar biasa tersebut kurang dari 1/4 modal P.T. padahal menurut pasal 14 Anggaran Dasar P.T. jumlah saham para peminta rapat harus lebih dari 1/4 modal P.T. tapat umum luar biasa tersebut adalah tidak sah

Putusan MA No. 401 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa merek "Moon Elephant"

Para Pihak: 
P.T. Tumbak Mas VS Taiyo Steel Company … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
401 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 5.080,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan pasal 12 Undang-undang Merk Tahun 1961, terhadap putusan pembatalan merk tidak dapat diajukan permohonan peradilan banding. Gugatan akan pernyataan sebagai perbuatan yang melanggar hukum baru dapat diajukan sesudah putusan pembatalan merk mempunyai kekuatan hukum tetap