Perihal:
Sengketa pemberhentian pegawai dengan tidak hormat
Para Pihak:
Anwar Mustafa VS Direksi PT.Barata Indonesia
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
161 K/TUN/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
06-03-1998
Tanggal Dibacakan:
06-03-1998
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT.Barata Indonesia No. K.94.883 tanggal 3 Oktober 1994 tentang pemberhentian pegawai dengan tidak hormat atas nama Anwar Mustafa NNP. 390297, Marketing Engineer Madya II Direktur Pemasaran; Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak penggugat selaku pegawai pada PT. Barata Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan PT. Barata Indonesia; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,
Kaidah Hukum:
"SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seorang pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh direktur utamanya yang telah diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum.