Para Pihak:
Go Siang Jong
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Go Siang Jong tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan2 yang diuraikan, pula karena tidak nyata, bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Memperhatikan pasal2 Undang2 yang bersangkutan