Undang-Undang No. 13 tahun 1965 pasal 51

Putusan MA No. 15 K/Kr/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Menyimpan senjata api ilegal, Penggelapan uang, Sengketa perkawinan

Para Pihak: 
Teuku Jusuf Muda Dalam

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-02-1967

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Teuku Jusuf Muda Dalam tersebut. Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat dibenarkan karena: 1) berhubung berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 maka menurut hukum yang berlaku, Negara kita tidak mengenal adanya forum previlegiatum, sehingga bagi semua penduduk Indonesia tidak memandang pangkat, Pengadilan Negerilah yang menjadi pengadilan tingkat pertamanya; 2) soal2 yang mengenai penahanan penuntut-kasasi tanpa surat perintah secara

Putusan MA No. 12 K/Kr/1968 Tahun 1969


Perihal: 
Penyalahgunaan kekuasaan dan dana untuk kepentingan diri sendiri

Para Pihak: 
Raden Soeharto

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-1969

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari: Kepala Kejaksaan Banda Aceh tersebut; Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Raden Soeharto tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan tanggal 7 September 1967 No. 57/1967 P.T. tersebut; Mengadili sendiri: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda-Aceh tanggal 6 Mei 1967; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tersebut semuanya pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dala tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyalah berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku ataupun karena melampau batas wewenang, sebagaimana yang ditnetukan di dalam pasal 51 dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.

Putusan MA No. 11 K/Kr/1969 Tahun 1970


Perihal: 
Pemalsuan surat permohonan beras

Para Pihak: 
Soedjadi bin Aboekasan, Soengkono bin Chamin

Nomor Putusan: 
11 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1970

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Januari 1968 No. 58/1967/Pid./PT Smg. sekedar mengenai kwalficatie yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: 1. "Pemalsuan surat dilakukan beberapa kali"; 2. "Dengan sengaja mempergunakan surat palsu dilakukan beberapa kali"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri menganggap kesalahan para penuntut kasasi terbukti terhadap kedua tuduhan yang disusun secara cumulatief, akan tetapi kwalificatie dalam dictumnya salah dan meskipun Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya juga berpendapat, kedua tuduhan tersebut terbukti, akan tetapi dalam dictumnya hanya memberikan 1 (satu) kwalificatie, sedangkan penyebutan seorang pejabat adalah salah karena pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada istilah sebagai seorang pejabat

Putusan MA No. 7 K/Sip/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Bok Nur alias Ena, Bok Sija alias Mina, Bok Buna alias Karti

Nomor Putusan: 
7 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat2 untuk kasasi; Menghukum penggugat2 untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan banyaknya Rp. 103, 75 (seratus tiga rupiah tudjuh puluh lima sen)

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan2nya yang diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam renggang2 waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang2, maka oleh karena itu dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan pengadilan Bawahan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang2, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak.

Putusan MA No. 5 K/Kr/1966 Tahun 1967


Para Pihak: 
Go Siang Jong

Nomor Putusan: 
5 K/Kr/1966

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Go Siang Jong tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan2 yang diuraikan, pula karena tidak nyata, bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Memperhatikan pasal2 Undang2 yang bersangkutan

Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjudian, lotere buntut

Para Pihak: 
Oentono alias Oen Poo Kong

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1974

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-11-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965