Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
M. Aroewan, Marwi, Markoen, Sumijati, Margi, Mardjanah vs Haji Soebchan

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
20-07-1973

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, Menyatakan syah perjanjian jual-beli sawah sengketa antara Notodiwijo sebagai pembeli dan R. Soetarno sebagai penjual, menyatakan batal perjanjian jual-beli atas sawah sengketa antara Suparman sebagai pembeli dan R. Soetarno sebagai penjual, Menghukum tergugat I harus mengembalikan uang sebesar Rp. 220.000 kpd tergugat II, Menghukum tergugat I harus menerima kekurangan harga sawah sebesar Rp. 220.000-Rp.85.000 atau sebesar Rp. 135.000 dari penggugat, Menghukum tergugat II harus menyerahkan sawah sengketa kepad penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.214 (seribu dua ratus empat belas rupiah)