UU No. 13 tahun 1965 Pasal 46

Putusan MA No. 528 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemberian Harta Warisan

Para Pihak: 
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar

Nomor Putusan: 
528 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 1164 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pemilihan Ahli Waris

Para Pihak: 
Nining vs Salihu, Supu dan Suara

Nomor Putusan: 
1164 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: NI' NING tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 1 September 1970 No.14/1970/PT.Pdt.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 8 Nopember 1968 No.36/1966/Pangkajene menghukum penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat-asal untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Jual Beli Rumah

Para Pihak: 
Kang Liang Liong vs Ali Sjammach

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: KANG LIANG LONG alias WAJAN SUTJIPTA tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.880,- (delapan ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 641 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pembayaran Sewa Rumah

Para Pihak: 
Ny. Janda Tan lion Tjiang vs Ny. Tan Kiem Tjoen, Ny. Tan Tjoen Joen, Tan Kwan Tjiang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
641 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : NY. JANDA TAN LIONG TJIANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 25 Agustus 1970 No.12/1970 Pdt. dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo tanggal 2 Agustus 1969 No. 43/1969 Pdt.; Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo untuk membuka sidang dan memeriksa kembali perkara tersebut, dan selanjutnya memutus perkaranya; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 280,- (dua ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 500 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Gunarto vs Soenarti

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
500 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-08-1971

Tanggal Dibacakan: 
27-11-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : GUNARTO alias BHE TJIAUW HOK tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.495,- (empat ratus sembilan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 665 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penyitaan Harta-harta

Para Pihak: 
Firma Medan Jaya vs Taharudin dan Kwang Hock Hai, Kwang Kim Yew

Nomor Putusan: 
665 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : FIRMA MEDAN JAYA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Januari 1973 No.7/Perd./1973/PT.Mdn.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan tanggal 20 Desember 1971 No.200/Per/1971/PN.Mdn.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh rupiah);

Putusan MA No. 221 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tong Khim Phong vs Ny. Tio Bing Tjien

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
221 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : TONG KHIM PHONG tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.280,- (dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 123 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penyalah gunaan nama-nama untuk merk alroji

Para Pihak: 
M. H. Sassoon vs Nona Dian Rahaju Kurniawan

Nomor Putusan: 
123 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : M. H. SASSOON tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.105,- (seribu seratus lima rupiah);

Putusan MA No. 1038 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pembatalan Penyerahan Tanah-tanah

Para Pihak: 
I Wajan Sota vs Ni Ktut Sukenadi, I ktut Tawi, I Njoman gede Arta, I Made teken dan I Njoman Kota

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1038 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
01-08-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: I WAJAN SOTA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 10 Pebruari 1972 No. 25/PTD/1970/Pdt.; Dan dengan mengadili sendiri: Menerima perlawanan pelawan untuk sebagian; Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang benar; Menyatakan keputusan perdamaian No. 91a/Pdt./Sg./1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial; Membatalkan semua eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan perdamaian tersebut di atas; Menolak petitum untuk selebihnya; Menghukum terlawan/penggugat untuk kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.458,-- (tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);