1970

Putusan MA No. 121 K/Kr/1968 Tahun 1970


Perihal: 
Penghinaan terhadap pegawai Negeri

Para Pihak: 
Comas Abraham Sugeha

Nomor Putusan: 
121 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-1964

Tanggal Dibacakan: 
11-03-1970


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kaasi dari penuntut-kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan negeri Kotamobagu tanggal 14 Juli 1962 No. 16/1962/Biasa dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 Mei 1963 No. 33/1962.P.T./Pid. tersebut: Mengadili sendiri, Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tersebut terhadap primair (Penghinaan kepada kekuasaan yang ada di Negara Indonesia) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskannya dari tuduhan tersebut; Menyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan subsidair: "Penghinaan terhadap pegawai Negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya yang sah"; Menghukum penuntut-kasasi oleh karena itu dengan hukuman penjara berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan, maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan menyatakan bahwa terhadap tuduhan primair kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena mana membebaskannya dari tuduhan tersebut, dan menyatakan bersalah melakukan perbuatan seperti dalam tuduhan subsidair

Putusan MA No. 11 K/Kr/1969 Tahun 1970


Perihal: 
Pemalsuan surat permohonan beras

Para Pihak: 
Soedjadi bin Aboekasan, Soengkono bin Chamin

Nomor Putusan: 
11 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1970

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Januari 1968 No. 58/1967/Pid./PT Smg. sekedar mengenai kwalficatie yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: 1. "Pemalsuan surat dilakukan beberapa kali"; 2. "Dengan sengaja mempergunakan surat palsu dilakukan beberapa kali"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri menganggap kesalahan para penuntut kasasi terbukti terhadap kedua tuduhan yang disusun secara cumulatief, akan tetapi kwalificatie dalam dictumnya salah dan meskipun Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya juga berpendapat, kedua tuduhan tersebut terbukti, akan tetapi dalam dictumnya hanya memberikan 1 (satu) kwalificatie, sedangkan penyebutan seorang pejabat adalah salah karena pada pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada istilah sebagai seorang pejabat

Putusan MA No. 8 K/Kr/1969 Tahun 1970


Term Populer: 
Tan Piauw Piauw

Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Tan Swie Kwang, Tan Tjien Tjien

Nomor Putusan: 
8 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1969

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para penuntut-kasasi; Menghukum para penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Sepanjang mengenai unsur kesengajaan tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah secara tepat mempertimbangkannya; sepanjang mengenai unsur voorbedachterade tidak dapat diajukannya karena judex facti juga berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terbukti; tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkannya dengan tepat; tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak mempersalahkan para terdakwa terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (moord) melainkan terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (doodslag) yang dituduhkan pula ke pada mereka itu dalam tuduhan "Terutama"; tidak dapat dibenarkan karena kontradiksi demikian tidak terdapat, sebab dalam tuduhan "Terutama" sebenarnya tersimpul dua tuduhan, yaitu pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal mana sebaiknya tidak dicakup dalam satu tuduhan melainkan dua tuduhan, tetapi tuduhan tersebut tidak dapat dikatakan salah.

Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan

Para Pihak: 
Yap Thian Hien SH

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
109 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: YAP THIAN HIEN SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1970 No. 18/1969 PT. Pidana dan putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tanggal 14 Oktober 1968 No. 17/1968 Vordering; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh YAP THIAN HIEN SH. tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan tertuduh YAP THIAN HIEN SH tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
Bahruddin Kumadji, Sode Ibrahim, Husuna Dilato, Moki Djafar, Soleman Dengo, Edy karim

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
16-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Gorontalo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Makassar tanggal 2 Nopember 1967 No. 9/1966/PT.; Mengadili sendiri: Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.

Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
M. Aroewan, Marwi, Markoen, Sumijati, Margi, Mardjanah vs Haji Soebchan

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
20-07-1973

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, Menyatakan syah perjanjian jual-beli sawah sengketa antara Notodiwijo sebagai pembeli dan R. Soetarno sebagai penjual, menyatakan batal perjanjian jual-beli atas sawah sengketa antara Suparman sebagai pembeli dan R. Soetarno sebagai penjual, Menghukum tergugat I harus mengembalikan uang sebesar Rp. 220.000 kpd tergugat II, Menghukum tergugat I harus menerima kekurangan harga sawah sebesar Rp. 220.000-Rp.85.000 atau sebesar Rp. 135.000 dari penggugat, Menghukum tergugat II harus menyerahkan sawah sengketa kepad penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 1.214 (seribu dua ratus empat belas rupiah)