Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa rumah

Para Pihak: 
Toekiman VS Sawal … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
327 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
01-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.865,-

Kaidah Hukum: 
Ketentuan mengenai sertipikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertipikat yang bersangkutan adalah tidak benar