Perihal:
Sengketa waris atas tanah sawah
Para Pihak:
Bok Nur alias Ena, Bok Sija alias Mina, Bok Buna alias Karti
Nomor Putusan:
7 K/Sip/1967
Kamar:
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Kamar:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
15-09-1966
Tanggal Dibacakan:
29-07-1967
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat2 untuk kasasi; Menghukum penggugat2 untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan banyaknya Rp. 103, 75 (seratus tiga rupiah tudjuh puluh lima sen)
Kaidah Hukum:
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan2nya yang diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam renggang2 waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang2, maka oleh karena itu dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan pengadilan Bawahan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang2, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak.