Perdata - Tanah

Putusan MA No. 7 K/Sip/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Bok Nur alias Ena, Bok Sija alias Mina, Bok Buna alias Karti

Nomor Putusan: 
7 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat2 untuk kasasi; Menghukum penggugat2 untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan banyaknya Rp. 103, 75 (seratus tiga rupiah tudjuh puluh lima sen)

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan2nya yang diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam renggang2 waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang2, maka oleh karena itu dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan pengadilan Bawahan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang2, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak.