Putusan MA No. 15 K/Kr/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Menyimpan senjata api ilegal, Penggelapan uang, Sengketa perkawinan

Para Pihak: 
Teuku Jusuf Muda Dalam

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-02-1967

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Teuku Jusuf Muda Dalam tersebut. Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat dibenarkan karena: 1) berhubung berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 maka menurut hukum yang berlaku, Negara kita tidak mengenal adanya forum previlegiatum, sehingga bagi semua penduduk Indonesia tidak memandang pangkat, Pengadilan Negerilah yang menjadi pengadilan tingkat pertamanya; 2) soal2 yang mengenai penahanan penuntut-kasasi tanpa surat perintah secara