UU No. 1 Tahun 1995 Pasal 15 tentang Perseroan Terbatas

Putusan MA No. 209 K/TUN/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa keputusan tata usaha negara

Para Pihak: 
Menteri Kehakimman dan Hak Asasi Manusia RI, Robin Halim, Ngarijan Salim VS PT. Asianagro Abdi, PT. Pusakamegah Buminusantara

Nomor Putusan: 
209 K/TUN/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan para penggugat; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak sebagai pembeli atas Perseroan Terbatas (PT) lain, tidak mempunyai kwalitas atau standing untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang menyangkut Perseroan Terbatas (PT) yang akan dibelinya itu, sepanjang Perseroan Terbatas (PT) pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.