Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2005

Putusan MA No. 10 P/HUM/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Hak uji materiil Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No. 549/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir

Para Pihak: 
Philipus P. Soekirno

Nomor Putusan: 
10 P/HUM/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
28-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil untuk sebagian; Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor, Pasal 12 ayat (5) tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, sejauh registrasi terhadap importir; Menghukum pihak Menteri Keuangan RI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000; Menolak permohonan selebihnya.

Catatan Amar: 
Tingkat Proses -> Permohonan Keberatan

Kaidah Hukum: 
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.0412002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata laksana kepabeanan di Bidang Impor tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, karena Keputusan Menteri Keuangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni : Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 huruf i.

Putusan MA No. 209 K/TUN/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa keputusan tata usaha negara

Para Pihak: 
Menteri Kehakimman dan Hak Asasi Manusia RI, Robin Halim, Ngarijan Salim VS PT. Asianagro Abdi, PT. Pusakamegah Buminusantara

Nomor Putusan: 
209 K/TUN/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan para penggugat; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak sebagai pembeli atas Perseroan Terbatas (PT) lain, tidak mempunyai kwalitas atau standing untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang menyangkut Perseroan Terbatas (PT) yang akan dibelinya itu, sepanjang Perseroan Terbatas (PT) pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.

Putusan MA No. 117 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Samuel M.L Tobing VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)

Nomor Putusan: 
117 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal menurut hukum Surat Keputusan Tergugat No. 1110/1385/196-3/IX/PHK/7-2000 tertanggal 24 Juli 2000, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Bank International Indonesia dengan Samuel M.L Tobing; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: 1. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia untuk mempekerjakan kembali penggugat dengan memberikan hak-haknya mulai dan tanggal 6 Agustus 1999, sampai putusan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan PP No. 8 Tahun 1981; 2. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia agar mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan penggugat dari status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) terhadap Saudara M.L Tobing tanpa seijin P4P, padahal pekerja yang bersangkutan sudah menjadi pekerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) disamping itu dasar PHK karena ketidak mampuan/ketidak disiplinan harus dibuktikan terlebih dahulu.

Putusan MA No. 136 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa pemberhentian/pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) VS Ali Gani Maulasa

Nomor Putusan: 
136 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
13-10-2003


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak keberatan Ali Gani Maulasa sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 18 Desember 1998; Memperkuat keputusan hukuman disiplin Menteri Kehakiman No. M. 130-Kp.05.07 tahun 1998 tanggal 1 September 1998 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan kepada Ali Gani Maulasa; Apabila gaji Ali Gani Maulasa sampai dihentikan, maka gajinya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kepada Ali Gani Maulasa tidak diberikan hak pensiun karena tidak memenuhi syarat sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil, melainkan kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pejabat Tata Usaha Negara.

Putusan MA No. 489 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
PT. Volex Indonesia tanpa hak beroperasi dan menggunakan seluruh asset milik PT. Volex Batamindah (PT. Mayor Batamindah)

Para Pihak: 
Suhaili Saun VS Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor Putusan: 
489 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat Penggugat tertanggal 19 Juli 2000 No. 034/HP-ALM/2000 tentang pembatalan izin PT. Volex Indonesia; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Pemberian izin oleh Badan/Pejabat TUN terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar azas-azas Umum Pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu bersifat fiktif negatif.

Putusan MA No. 01 PK/MIL/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Melakukan perkawinan ganda

Para Pihak: 
A. Mardiansyah

Nomor Putusan: 
01 PK/MIL/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa A. Mardiansyah, Sertu NRP. 64040970 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan; Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perkawinan terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari terdakwa pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya jo putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan.

Putusan MA No. 17 K/MIL/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin

Para Pihak: 
Agustinus Lamongi

Nomor Putusan: 
17 K/MIL/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah masalah utang piutang dengan jaminan, maka dengan demikian permasalahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 1572 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Jolita Zonneveld

Nomor Putusan: 
1572 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Jolita Zonneveld secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan psikotropika; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 200.000 dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; Menetapkan bahwa waktu lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 2 paket psikotropika jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram, 1 dos kantong plastik model klip dengan berbagai ukuran dan satu bungkus plastik kertas warna putih dan kotak plastik warna putih yang berisi plester dan selembar tissue dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi, untuk tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d

Putusan MA No. 45 PK/Pid/HAM AD HOC/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Pembunuhan dan serangan kepada penduduk sipil yang pro kemerdekaan

Para Pihak: 
Abilio Jose Osorio Soares

Nomor Putusan: 
45 PK/Pid/HAM AD HOC

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
04-11-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terpidana Abilio Jose Osorio Soares tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu dan kedua; Membebaskan terpidana oleh karena itu dan segala dakwaan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana segera dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terpidana/Pemohon Peminjauan Kembali dalam permohonnya mengajukan "bukti baru (novum)" berupa Putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Bupati Kovalima dan Bupati Liquisa serta panglima PP I sebagai bawahan Gubernur (Terpidana) dinyatakan "tidak terbukti" melakukan tindak pidana Pelanggaran HAM Berat ex pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000.

Putusan MA No. 218 K/Pid/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Memberi keterangan palsu pada akte authentik

Para Pihak: 
Gani bin Misin, Murhali bin Misin, Murtabak bin Misin, Rinan bin Misin

Nomor Putusan: 
218 K/Pid/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-07-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaab subsidair bukan merupakan perbuatan pidana; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menertapkan barang bukti; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum; bahwa judex facti dengan melawan hak tidak mempertimbangkan secara cermat alat bukti berupa surat-surat yang diajukan dimuka persidangan; bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Perdata.