Paulus E Lotulung

Putusan MA No. 251/Pdt/G.IX/1988/PN.Pst Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan VS Wiyogo Atmodarminto … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
251/Pdt/G.IX/1988

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-1988

Tanggal Dibacakan: 
02-08-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak eksepsi para penggugat; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampais aat ini dianggarkan sebesar Rp. 32.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis formal yang berwenang menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu, yang dapat menimbulkan wabah in casu penyakit demam berdarah adalah Menteri Kesehatan RI. Dalam proses hukum secara pembuktian kwalifikasi suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi keempat unsur, diantaranya adalah adanya hubungan kausalitet atau sebab akibat antara kesalahan tergugat dengan kerugian yang diderita oleh penggugat

Putusan MA No. 318 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pembatalan Pendaftaran Hak Milik

Para Pihak: 
Taily Aida, Hendra Santoso VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
318 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
19-03-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruhnya perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan hukum lain sebagai pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak MIlik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal Serifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencoret dari daftar buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 669/ Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.

Putusan MA No. 250 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dll VS Adeng Surahman, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
250 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I; membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 227/G/2001/PT.TUN.Jkt; Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat /pemohon kasasi I (P4P) No. 602/358/63-5/IX/PHK-2001 tertanggal 1 Mei 2001 sepanjang mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan serta perawatan dan sepanjang yang menyangkut nama-nama para penggugat saja; Memerintahkan tergugat/pemohon kasasi I (P4P) menerbitkan Surat Keputusan baru; Menghukum termohon kasasi/ para penggugat, para pekerja tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bagi pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (1) huruf n dan k Kep. Menaker Nomor: Kep. 150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Korupsi Penyaluran Sembako Masyatakat Miskin

Para Pihak: 
Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang

Nomor Putusan: 
572 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
12-02-2004


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI; Menyatakan terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primair dan subsidair; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; Membebaskan oleh karena itu kedua terdakwa tersebut dari dakwaan primair; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"; Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 lan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan; Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dirampas untuk kepentingan negara dan surat-surat,berkas, surat-surat berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara ini untuk semua tingkat peradilan kepada terdakwa II dan terdakwa III, yang untuk tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar; Bahwa terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/ menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation

Nomor Putusan: 
698 PK/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
27-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.

Putusan MA No. 10 P/HUM/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Hak uji materiil Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No. 549/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir

Para Pihak: 
Philipus P. Soekirno

Nomor Putusan: 
10 P/HUM/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
28-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil untuk sebagian; Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor, Pasal 12 ayat (5) tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, sejauh registrasi terhadap importir; Menghukum pihak Menteri Keuangan RI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000; Menolak permohonan selebihnya.

Catatan Amar: 
Tingkat Proses -> Permohonan Keberatan

Kaidah Hukum: 
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.0412002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata laksana kepabeanan di Bidang Impor tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, karena Keputusan Menteri Keuangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni : Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 huruf i.

Putusan MA No. 209 K/TUN/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa keputusan tata usaha negara

Para Pihak: 
Menteri Kehakimman dan Hak Asasi Manusia RI, Robin Halim, Ngarijan Salim VS PT. Asianagro Abdi, PT. Pusakamegah Buminusantara

Nomor Putusan: 
209 K/TUN/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan para penggugat; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak sebagai pembeli atas Perseroan Terbatas (PT) lain, tidak mempunyai kwalitas atau standing untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang menyangkut Perseroan Terbatas (PT) yang akan dibelinya itu, sepanjang Perseroan Terbatas (PT) pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.

Putusan MA No. 136 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa pemberhentian/pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) VS Ali Gani Maulasa

Nomor Putusan: 
136 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
13-10-2003


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak keberatan Ali Gani Maulasa sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 18 Desember 1998; Memperkuat keputusan hukuman disiplin Menteri Kehakiman No. M. 130-Kp.05.07 tahun 1998 tanggal 1 September 1998 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan kepada Ali Gani Maulasa; Apabila gaji Ali Gani Maulasa sampai dihentikan, maka gajinya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kepada Ali Gani Maulasa tidak diberikan hak pensiun karena tidak memenuhi syarat sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil, melainkan kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pejabat Tata Usaha Negara.

Putusan MA No. 218 K/Pid/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Memberi keterangan palsu pada akte authentik

Para Pihak: 
Gani bin Misin, Murhali bin Misin, Murtabak bin Misin, Rinan bin Misin

Nomor Putusan: 
218 K/Pid/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-07-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaab subsidair bukan merupakan perbuatan pidana; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menertapkan barang bukti; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum; bahwa judex facti dengan melawan hak tidak mempertimbangkan secara cermat alat bukti berupa surat-surat yang diajukan dimuka persidangan; bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Perdata.