2004

Putusan MA No. 011 K/PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Sojitz Corporation VS PT. Tirtha Ria

Nomor Putusan: 
011 K/PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak Eksepsi Termohon; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Termohon: PT. Tirtha Ria pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kurator; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa walaupun pemohon pailit adalah penerima fiducia sebagai kreditur ia dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa harus melaksanakan haknya atas jaminan fidusia tersebut, sehingga putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan dan MA akan mengadilu kembali.

Putusan MA No. 06 PK/N/HAKI/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa Merek Dagang BONCAFE & LOGO

Para Pihak: 
Evelina Natadihardja VS BONCAFE International Pte. Ltd

Nomor Putusan: 
06 PK/N/HAKI/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
21-03-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali; Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya itikad baik dari tergugat dalam pendaftaran merek miliknya tersebut dan dengan demikian merek BONCAFE dan logo milik tergugat tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Putusan MA No. 209 K/TUN/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa keputusan tata usaha negara

Para Pihak: 
Menteri Kehakimman dan Hak Asasi Manusia RI, Robin Halim, Ngarijan Salim VS PT. Asianagro Abdi, PT. Pusakamegah Buminusantara

Nomor Putusan: 
209 K/TUN/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan para penggugat; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak sebagai pembeli atas Perseroan Terbatas (PT) lain, tidak mempunyai kwalitas atau standing untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang menyangkut Perseroan Terbatas (PT) yang akan dibelinya itu, sepanjang Perseroan Terbatas (PT) pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.

Putusan MA No. 17 K/MIL/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin

Para Pihak: 
Agustinus Lamongi

Nomor Putusan: 
17 K/MIL/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah masalah utang piutang dengan jaminan, maka dengan demikian permasalahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 45 PK/Pid/HAM AD HOC/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Pembunuhan dan serangan kepada penduduk sipil yang pro kemerdekaan

Para Pihak: 
Abilio Jose Osorio Soares

Nomor Putusan: 
45 PK/Pid/HAM AD HOC

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
04-11-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terpidana Abilio Jose Osorio Soares tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu dan kedua; Membebaskan terpidana oleh karena itu dan segala dakwaan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana segera dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terpidana/Pemohon Peminjauan Kembali dalam permohonnya mengajukan "bukti baru (novum)" berupa Putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Bupati Kovalima dan Bupati Liquisa serta panglima PP I sebagai bawahan Gubernur (Terpidana) dinyatakan "tidak terbukti" melakukan tindak pidana Pelanggaran HAM Berat ex pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000.

Putusan MA No. 218 K/Pid/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Memberi keterangan palsu pada akte authentik

Para Pihak: 
Gani bin Misin, Murhali bin Misin, Murtabak bin Misin, Rinan bin Misin

Nomor Putusan: 
218 K/Pid/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-07-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaab subsidair bukan merupakan perbuatan pidana; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menertapkan barang bukti; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum; bahwa judex facti dengan melawan hak tidak mempertimbangkan secara cermat alat bukti berupa surat-surat yang diajukan dimuka persidangan; bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Perdata.

Putusan MA No. 09 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
PT. Pacific Metrorealty VS Elizabeth Prasertyo Utomo

Nomor Putusan: 
09 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
24-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon; Menghukum termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkay peradilan yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari bukti PK 3 (kesejahteraan bersama antara debitur dengan kreditur) dan bukti PK %d (kuitansi pelunasan pembayaran oleh debitur kepada kreditur) yang baru ditemukan oleh debitur pada tanggal 10 Februari 2004, sehingga kreditur tidak lagi menjadi kreditur dari debitur. dengan demikian syarat sekurang-kurangnya mempunyai dua kreditur dari debitur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUK tidak terbukti dan dalam hal ini diketahui pada tahap pemeriksaan kasasi maka putusan kasasi akan berbeda.

Putusan MA No. 01 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Permohonan pailit

Para Pihak: 
PT. Karunia Wana Ika Wood Industrial (PT. Kawi), Tobeng Mahatani VS PT. Wijaya Indah Permai

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon PT. Wijaya Indah Permai; Menghukum termohon PK pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 Direksi (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I (PT. Kawi) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harys dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerpan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK.)

Putusan MA No. 280 K/AG/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdullah Gobel bin Drs. Tayeb Gobel VS Anggarini Surja Atmadja binti Oskar Surja Atmadja

Nomor Putusan: 
280 K/AG/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon yaitu Mut'ah berupa satu buah rumah , Nafkah-Kiswah-Maskan selama masa iddah sebanyak Rp. 25.000.000, nafkah 2 orang anak minimal masing-masing sebanyak Rp. 1.000.000 setiap bulan sejak pemohon menjatuhkan talak terhadap termohon sampai anak tersebut 21 tahun (dewasa); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirim salinan penetapan Ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon dan kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 217.000, Tingkat banding sebanyak Rp. 134.000, dan tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.