Putusan MA No. 030 PK/N/2001 Tahun 2001
Perihal:
Asuransi Hutang
Para Pihak:
IKB Deutsche Industriebank AG, Bayerische Hypo-und Vereinsbank AG VS Hokiarto
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
030 PK/N/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
09-01-2002
Tanggal Dibacakan:
09-01-2002
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan para pemohon peninjauan kembali; Menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa dengan diasuransikannya utang debitur yang telah dijamin oleh termohon pailit melalui asuransi kredit ekspor maka sesuai dengan ketentuan pasal 12-4,1 dan 13 perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi telah terpenuhi dan sampai sejauh mana membuat pembuktian dalam permohonan pailit aqua menjadi kompleks dan rumit.