Putusan MA No. 8 K/Sip/1967 Tahun 1967
Term Populer:
Asiman
Perihal:
sengketa warisan tanah sawah
Para Pihak:
Asiman bin Sakakat, Nji H. Sunar, Nji Ijoh, Nji Ijot, Djajasantibi, Muh. Lamri
Nomor Putusan:
8 K/Sip/1967
Kamar:
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Kamar:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
02-11-1966
Tanggal Dibacakan:
29-04-1967
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp 75,25 (tujuh puluh lima rupiah dua puluh lima sen).
Kaidah Hukum:
Menimbang bahwa dalam perkara ini penggugat untuk kasasi tidak mengajukan risalah kasasi dimana dimuat alasan2 dari permohonannya, sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang2 Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diteirma