R. Soebekti

Putusan MA No. 8 K/Sip/1967 Tahun 1967


Term Populer: 
Asiman

Perihal: 
sengketa warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Asiman bin Sakakat, Nji H. Sunar, Nji Ijoh, Nji Ijot, Djajasantibi, Muh. Lamri

Nomor Putusan: 
8 K/Sip/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-11-1966

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp 75,25 (tujuh puluh lima rupiah dua puluh lima sen).

Kaidah Hukum: 
Menimbang bahwa dalam perkara ini penggugat untuk kasasi tidak mengajukan risalah kasasi dimana dimuat alasan2 dari permohonannya, sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang2 Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diteirma