Putusan MA No. 3045 K/Pdt/1991 Tahun 1991
Perihal:
Tanah sengketa
Para Pihak:
Ny. Sri Mulyani Widjaya vs Ny. Liem Haryatmi, Duku Pranoto
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3045 K/Pdt/1991
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
30-05-1996
Tanggal Dibacakan:
30-05-1996
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Ny. Sri Muliani Widjaya, Sh Ganjaya Basuki Rahardjo 3. Wiyoto 4. Ny. Lilik lestari, Membatalkan putusan pengadilan tinggi semarang tanggal 30 Mei 1991 no.220/Pdt/1991/PT.Smg yg menguatkan putusan pengadilan negeri pekalongan tanggal 17 Nopember 1990 no.370/Pdt.G.V/1990/PN.Pkl (Mengadili sendiri): Menyatakan pelawan adlah pelawan tidak baik, Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Kaidah Hukum:
Derden Verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukian oleh si pemilik tanah; Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.