J. Djohansyah

Putusan MA No. 1445 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Term Populer: 
Merek Treasures

Perihal: 
Cap perniagaan merek

Para Pihak: 
Caxton Product Limited vs Iwan Wahyu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta, paten dan Merek cq. Direktoran Merek

Nomor Putusan: 
1445 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Caxton Products Limited; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Maret 1995 No. 502/Pdt/G.D/1994/PN.Jkt.Pst

Kaidah Hukum: 
1. Untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terkenal oleh pemilik merek yang tidak terdaftar, cukup pemilik tersebut mendaftar saja pada kantor Merk, tidak perlu menunggu ditolak atau dikabulkan pendaftaran mereknya; 2. Pendaftaran merek baru diprotes, setelah putusan pembatalan merek yang dipersengketakan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan MA No. 487 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Gadai

Para Pihak: 
Supardi bin Muhadi, Djinem vs Siti Nikmah binti Muhadi

Nomor Putusan: 
487 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat dlam rekonpensi tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat peradilan sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1 yang merupakan sertifikat hak milik atas nama Supardi (Tergugat 1) merupakan akta autentik yang kurang dipertimbangkan; Mengenai gugatan rekonpensi Mahkamah Agung berpendapat meskipun dalam RIB tidak diakui tentang bentuk gugatan Rekonpensi yang diharuskan, namun setidak-tidaknya gugatan tersebut haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya. Didalam perkara ini tidak dibuat seperti tersebut dan tidak pula disertai bukti-bukti sehingga gugatan rekonpensi demikian dianggap kabur.

Putusan MA No. 3045 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Tanah sengketa

Para Pihak: 
Ny. Sri Mulyani Widjaya vs Ny. Liem Haryatmi, Duku Pranoto

Nomor Putusan: 
3045 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Ny. Sri Muliani Widjaya, Sh Ganjaya Basuki Rahardjo 3. Wiyoto 4. Ny. Lilik lestari, Membatalkan putusan pengadilan tinggi semarang tanggal 30 Mei 1991 no.220/Pdt/1991/PT.Smg yg menguatkan putusan pengadilan negeri pekalongan tanggal 17 Nopember 1990 no.370/Pdt.G.V/1990/PN.Pkl (Mengadili sendiri): Menyatakan pelawan adlah pelawan tidak baik, Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Derden Verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukian oleh si pemilik tanah; Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.