1991

Putusan MA No. 01 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Salmiah binti Arifin VS Nahruddin bin Yunus

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 06/1990; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan jatuhnya talak satu Khul'i Tergugat (Nahruddin bin Yunus) terhadap Penggugat (Salmiah binti Arifin) dengan uang iwadh Rp. 1.000,-; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 96.000,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan

Putusan MA No. 124 K/AG/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Winarni binti Arjopawiro VS Kuseno bin R. Sutedja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
124 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1991

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1991

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 24/G/1991; Menytakan bahwa Tegrugat telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyataka jauh talak satu Khul'i Tergugat (Kuseno bin R. Sutedja) atas Penggugat (Winarni binti Arjopawiro) dengan iwadl sebesar Rp. 50,-; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perakra dalam tingkat pertama sebesar Rp. 26.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hari kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 829 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Achjani Hadimursidi VS Saebani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
829 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-11-1993

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kassi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 560/Pdt/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 70/Pdt/G/1988/PN.Klt; Menerima Eksepsi dari Tergugat; Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Para Pemohon Kasasi/Turut Termohon Kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan alamarhum yang belum dibagi waris

Putusan MA No. 2064 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Jual beli sawah

Para Pihak: 
Haji Hapidah, Wardinah, Warda VS Abd. Rachman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2064 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 112/Pdt.G/1991/PT.Uj.Pdg yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 36/Pdt.G/1990/PN.Pol; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa sawah sengketa yang luas maupun batas-batasannya sebagai mana tercantum pada gugatan ini adalah milik dari pr. H. Tompo yang diwarisi oleh para Penggugat sebagai anak kandungnya; Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai sawah sengketa tanpa hak dan melawan hukum; Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sawah sengketa kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 30.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewijz yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedure

Putusan MA No. 3114 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Pasmi binti Wakijan Samplong, Sampi binti Wakijan Samplong VS Sarijah, Jamari

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3114 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-1992

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai berita acara sita jaminan No. 97/Pdt.G/1990/PN.Pati; Menyatakan tanah sengketa C. 1308 luas + 1 bahu yang terletak di Desa Karangwetan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati: adalah tanah peninggalan alamarhum Wakijan Samplong; Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris Wakijan Samplong; Menyatakan 1/2 dari harta terperkara jatuh menjadi bagian W. Wakijan yang jatuh menjadi harta warisan bagi para Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membagi dan menyerahkan 1/2 harta yanah terperkara kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat-penggugat selain untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulam tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa

Putusan MA No. 487 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Gadai

Para Pihak: 
Supardi bin Muhadi, Djinem vs Siti Nikmah binti Muhadi

Nomor Putusan: 
487 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat dlam rekonpensi tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat peradilan sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1 yang merupakan sertifikat hak milik atas nama Supardi (Tergugat 1) merupakan akta autentik yang kurang dipertimbangkan; Mengenai gugatan rekonpensi Mahkamah Agung berpendapat meskipun dalam RIB tidak diakui tentang bentuk gugatan Rekonpensi yang diharuskan, namun setidak-tidaknya gugatan tersebut haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya. Didalam perkara ini tidak dibuat seperti tersebut dan tidak pula disertai bukti-bukti sehingga gugatan rekonpensi demikian dianggap kabur.

Putusan MA No. 3045 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Tanah sengketa

Para Pihak: 
Ny. Sri Mulyani Widjaya vs Ny. Liem Haryatmi, Duku Pranoto

Nomor Putusan: 
3045 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Ny. Sri Muliani Widjaya, Sh Ganjaya Basuki Rahardjo 3. Wiyoto 4. Ny. Lilik lestari, Membatalkan putusan pengadilan tinggi semarang tanggal 30 Mei 1991 no.220/Pdt/1991/PT.Smg yg menguatkan putusan pengadilan negeri pekalongan tanggal 17 Nopember 1990 no.370/Pdt.G.V/1990/PN.Pkl (Mengadili sendiri): Menyatakan pelawan adlah pelawan tidak baik, Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Derden Verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukian oleh si pemilik tanah; Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.

Putusan MA No. 3704 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Hibah Wasiat

Para Pihak: 
Lasiman vs Munaroh

Nomor Putusan: 
3704 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-06-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian, Menyatakan tanah tegal persil No. 99 klas D.II luas 0.018 Ha adlah milik penggugat, Menyatakan tergugat selaku penerima hibah wasiat tidak melaksanakan kewajibanya terhdap pemberi hibah wasiat, Menyatakan tergugat menanami tanah yg telah dihibahwasiatkan secara paksa, Menyatakan sah pencabutan hibag wasiat yg telah dibuat oelh penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penghasilan penggarapan selama 8 tahun x penghasilan tiap tahun Rp. 100.000=Rp.800.000 kpd penggugat, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekopensi seluruhnya.

Kaidah Hukum: 
"Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah wasiatkan meninggal dunia, sedangkan penghibah sebagai yang menghibah wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali"

Putusan MA No. 3676 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Penolakan permohonan pendaftaran pembaharuan pemindahan hak suatu merek yg sama dengan orang lain

Para Pihak: 
Pemerintah RI Cq. Departemen Kehakiman Cq. Direktorat Jendral Hak cipta, Paten dan merek Cq. Direktorat Merek vs Tan Siauw Liang

Nomor Putusan: 
3676 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: pemerintah RI Cq depart kehakiman Cq.Direktur jenderal hak cipta, Paten dan merek Cq.Direktorat merek tersebut, Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 2 oktober 1991 no.283/Pdt?G.D/1991/PN.Jkt.Pst (Mengadili sendiri): Menolak gugatan penggugat seluruhnya, Menghukum termohon kasasi asal membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan pendaftaran, pembaharuan pemindahan atas hak suatu merek yang sama dan mirip dengan orang lain akan ditolak kantor merek

Putusan MA No. 3201 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Pembeli yang beritikad

Para Pihak: 
Fransiskus Xaverius Soeharno vs Ibrahim, Soelaiman

Nomor Putusan: 
3201 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi fransiskus xaverius soeharno, Membatalkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 29 desember 1990 no.692/pdt/1990/Pt.Sby.mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berlaku akta jaul beli, akata perjanjian pengosongan dan perubahan nama pemilikan atas barang sengeketa tersebut 3. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji 4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan tanah beserta bangunan yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabay kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 5. Menghukum para tergugat dan siapa saja yg menempati untuk mengosongkan, menyerahkan tanah beserta bangunan yg berada di atasnya yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabaya tanpa syarat kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 6. Menghukum para tergugat memberikan ganti ruhi kpd penggugat secara tanggung renteng karena para tergugat telah merugikan penggugat, dimana selama 7 bulan tanah beserta bangunan yg berada diatasnya tidak pernah dinikmati oleh penggugat sebesar 7x30xRp.50.000=Rp.10.500.000 7. Menolak gugatan untuk selebihnya -Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi; Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik