Putusan MA No. 665 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penyitaan Harta-harta

Para Pihak: 
Firma Medan Jaya vs Taharudin dan Kwang Hock Hai, Kwang Kim Yew

Nomor Putusan: 
665 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : FIRMA MEDAN JAYA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Januari 1973 No.7/Perd./1973/PT.Mdn.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan tanggal 20 Desember 1971 No.200/Per/1971/PN.Mdn.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh rupiah);