Putusan MA No. 445 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemakaian Tanda Niaga

Para Pihak: 
Shiu Sang dan Kwok Ki vs Hardi Tjandra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
445 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SHIU SANG dan KWOK KI, tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.1.855,- (seribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);