Putusan MA No. 445 K/Sip/1972 Tahun 1972
Perihal:
Pemakaian Tanda Niaga
Para Pihak:
Shiu Sang dan Kwok Ki vs Hardi Tjandra
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
445 K/Sip/1972
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
17-01-1973
Tanggal Dibacakan:
17-01-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SHIU SANG dan KWOK KI, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.1.855,- (seribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);