Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
J. Nengah Bukit … dkk VS I Gusti Made Oka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 206/Pdt/1980/PTD dan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 044/PN.Mtr/Pdt/1978; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat asal/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku azas ne bis in idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu: pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama