Putusan MA No. 880 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M. Jaffri VS Mustafa Iberahim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
880 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 55/1975 PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jambi, Perdata No. 13/PN/1974 tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat sebahagian; Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat sejumlah Rp. 2.683.745,40 ; Menolak gugatan selebihnya; Mengabuilkan gugatan penggugat dalam rekopensi untuk sebagian; Menghukum tergugat rekonpensi membayar hutangnya sebesar Rp. 1.368.037,50 kepada Toko Pembangunan Jambi, dimana Waskita Karya menjadi penjamin hutang tersebut mendapat copy tanda pembayaran yang sah dari Toko Pembangunan; Mennolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya; Menghukum penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi dan tergugat-tergugat sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, masing-masing separo-separo dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.875,-

Kaidah Hukum: 
Keuntungan yang didapatkan oleh tergugat selaku pemborong adalah haknya dan tidak perlu dibagi dengan penggugat yang menjadi onderaannemer