Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
68 K/Kr/1973
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
16-12-1976
Tanggal Dibacakan:
30-03-1977
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 17/1971 PT.Pidana; Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan
Kaidah Hukum:
1. Putusan Pengadlan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 K.U.H.P, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P; 2. Berdasarkan tuduhan a.l. "bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary atau barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut", terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 K.U.H.P, meskipun kata-kata tersebut lebih banyak ditujukan terhadap pasal 310 K.U.H.P