Oemar Seno Adji

Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjudian, lotere buntut

Para Pihak: 
Oentono alias Oen Poo Kong

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1974

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-11-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965

Putusan MA No. 37 K/Kr/1973 Tahun 1973


Term Populer: 
Kasirin

Perihal: 
Memaksa bersetubuh dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Kasirin

Nomor Putusan: 
37 K/Kr/1973

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-10-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Kasirin tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 89/1969 Pidana dan Pengadilan negeri di Madiun No. 464/1966 S. tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan pasal 308 jo. Pasal 300 dan berikutnya dari R.I.B karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya disandarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan

Putusan MA No. 98 -99 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Abu Kiswo bin Kusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
98-99 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-01-1975

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1975

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 35/1973 PT.Pidana dan putusan Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta No. 1/1973 PT. Ekonomi; Memerintahkan Pengadilan Tinggi di Jakarta untuk memeriksa dan memutuskan pokok perkara dalam tingkat banding; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Yang terjadi dalam hal ini adalah: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi melakukan pemeriksaan secara serentak dan melakukan peradilan pada waktu yang bersamaan dengan kemudian Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi masing-masing menjatuhkan hukuman dalam perkara yang bersangkutan (perkara pidana biasa danperkara pidana ekonomi yang terdakwanya orangnya sama). Hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pemeriksaan secara gabungan Pengadilan Negeri - Pengadilan Ekonomi yang merupakan pelanggaran Undang-undang. 2. Pengadilan EKonomi harus dianggap bukan Pengadilan tersendiri sebagai halnya Pengadilan Agama Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, melainkan hanya suatu differensiasi/specialiasasi dalam Peradilan Umum; Sesuai dengan penjelasan U.U. No. 14/1970 di dalam Lingkungan Pengadilan Umum dapat diadakan differensiasi/specialiasasi berupa Pengadilan Lalu Lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi tsb; 3. Kelalaian dalam cara-cara peradilan yang harus diindahkan oleh Pengadilan Ekonomi, yang dalam perkara ini sesungguhnya tidak terdapat, berdasarkan pasal 44 U.U. Tindak Pidana Ekonomi hanya dapat digunakan sebagai dasar untuk pembatalan putusannya jika kelalaian tersebut merugikan pihak kejaksaan dalam tuntutannya atau pihak tersangka dalam pembelaanya

Putusan MA No. 5 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Melakukan tindakan sabotase dan menimbulkan kekacauan di Bidang ekonomi

Para Pihak: 
Paturusi bin Mappersangka

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
15-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 adalah sah larena dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1969 (L.N. 1969 No. 36) sebagaimana termaksud dalam lampiran II A Undang-undang itu telah dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan materi Penetapan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan penyusunan Undang-undang yang baru

Putusan MA No. 92 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Pemaksaan untuk meminum minuman keras

Para Pihak: 
Daslim bin Ahmaddin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
92 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 2/1973 sehingga berbunyi sebagai berikut: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sinabang No. 26/Pid/1972; Menyatakan pembanding/tertuduh Daslim binAhmaddin tersebut bersalah melakukan kejahatan; "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan"; Menghukum ia oleh akrena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan ini lamanya terpidana ditahan sementara sebelum putusan ini mendapat kekuatan tetap akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan padanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
1. Amar putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi "Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan laun atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam" harus diperbaiki sehingga bebrunti sebagai berikut: "Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan". 2. Tidaklah perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa tertuduh tidak terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 K.U.H.P. karena pasal 299 K.U.H.P ternyata tidak dirumuskan dalam surat tuduhan

Putusan MA No. 26 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Ong Kok Liang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Pasal 315 K.U.H.P. tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya padal 310 K.U.H.P., Kata-kata "merusak rumah tangga" adalan merupakan tuduhan melakukan "perbuatan tertentu" seperti yang dimaksud oleh pasal 310 ayat 1 K.U.H.P

Putusan MA No. 68 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penganiyaan ringan

Para Pihak: 
Koesnin Faqih B.A.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
68 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 17/1971 PT.Pidana; Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
1. Putusan Pengadlan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 K.U.H.P, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P; 2. Berdasarkan tuduhan a.l. "bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary atau barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut", terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 K.U.H.P, meskipun kata-kata tersebut lebih banyak ditujukan terhadap pasal 310 K.U.H.P

Putusan MA No. 81 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan uang

Para Pihak: 
Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki diktum putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 45/1972/Pid/PT.B sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh: Ir. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja adalah perbuatan pidana akan tetapi tidak dapat dipidana"; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ("ontslag van alle rechtservolging"); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Azas "materiele wederrechtelijkheid" merupakan suatu "buitenwettelijke uitsluiyingsgrond", suatu "buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond" dan sebagai suatu alasan yang buintenwettelijke sifatnya merupakan suatu "fait d'excuse" yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan dari azas "materiele wedrrechtelijkheid" suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalah sosial adequat. 2. Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengadnung azas materiele wederrechtelijkheid atau tidak; 3. Azas materiele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi); 4. Dalam hubungannya dengan azas materiele wederrchtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan "bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran", sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat

Putusan MA No. 71 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Menyebarluaskan berita palsu

Para Pihak: 
Saidun Usman

Nomor Putusan: 
71 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-08-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 109/Pid/PT.Mdn sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, bendi atau merendahkan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia"; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan "mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan" dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi menyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat