Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974
Perihal:
Perjudian, lotere buntut
Para Pihak:
Oentono alias Oen Poo Kong
Nomor Putusan:
3 K/Kr/1974
Kamar:
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Kamar:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
05-09-1974
Tanggal Dibacakan:
19-11-1974
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.
Kaidah Hukum:
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965