Putusan MA No. 1375 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Altje Mangowal VS Martha Kandou … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1375 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Memerintahkan Pengadilan Negeri Manaod untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini dan selanjutnya dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebagai berikut: Memeriksa dan memutus soal ganti rugi; Menetapkan bahwa biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir

Catatan Amar: 
Pemeriksaan kembali

Kaidah Hukum: 
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut