Perihal:
Sengketa waris
Para Pihak:
Altje Mangowal VS Martha Kandou … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1375 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-10-1976
Tanggal Dibacakan:
25-01-1977
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Memerintahkan Pengadilan Negeri Manaod untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini dan selanjutnya dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebagai berikut: Memeriksa dan memutus soal ganti rugi; Menetapkan bahwa biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir
Catatan Amar:
Pemeriksaan kembali
Kaidah Hukum:
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut