1975

Putusan MA No. 54 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Kelalaian yang menyebakan matinya orang

Para Pihak: 
Idris

Nomor Putusan: 
54 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
19-05-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 6/1972/Pt.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 92/1969/Bukittinggi; Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh Idris gelar Sidi Maradjo bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Keberatan yang diajukan pemohon kasasi; bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini; tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa; 2. Berdasar fakta-fakta yang telah dianggap terbukti dalam persidangan, salah satu unsur pokok, yaitu unsur kesalahan (schuld) dari pasal 359 K.U.H.P pada hakekatnya tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh tidak dapat dihukum oleh karena bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga pemohon kasasi dilepas dari segala tuntutan hukum

Putusan MA No. 580 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Kwik Hong Thoen

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
580 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-05-1976


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-

Kaidah Hukum: 
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi

Putusan MA No. 1375 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Altje Mangowal VS Martha Kandou … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1375 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Memerintahkan Pengadilan Negeri Manaod untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini dan selanjutnya dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebagai berikut: Memeriksa dan memutus soal ganti rugi; Menetapkan bahwa biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir

Catatan Amar: 
Pemeriksaan kembali

Kaidah Hukum: 
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut

Putusan MA No. 1652 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Mohamad Sofwan … dkk VS Warid Raktion

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1652 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi I, serta permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.930,-

Kaidah Hukum: 
Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku

Putusan MA No. 766 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Nasrul Sutan Baginda VS Nugraha Santosa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
766 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.930,-

Kaidah Hukum: 
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tegrugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal disitu, menempati rumah dengan tiada hak. Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 218/P/1103/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya

Putusan MA No. 731 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Indra Sandjojo … dkk VS Kie Han Beng

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
731 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1976

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi III; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 99/1974/PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Barat No. 503/1972 G; Menolak gugatan penggugat; Mengabulkan gugatan intervensi; Menyatakan penggugat dalam interpensi I (intervenient I) adalah pembeli yang syah dan pemegang yang syah dari tanah sengketa; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam Intervensi/tergugat dalam konpensi dalam intervensi; Menolak gugatan interpensi; Menghukum penggugat dalam gugatan pokok, tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi dalam gugatan intervensi I dan penggugat dalam gugatan intervensi II, yaitu 1. Sarimn, 2. Drs Kie Han Beng dan 3. Drs. Indra Sandjojo untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya perkara yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.300,- masing-masing sepertiganya

Kaidah Hukum: 
1. Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah. Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri diluar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk kedalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri. Sedangkan pembantah (adlam perakra ini) adalah pihak ketiga yang membala kepentingannya sendiri, tetapi tetap berada diluar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama. 2. Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat diperiksa 2 orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus. Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (1) R.I.D. (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat dipergunakan. Ratio dari pasal 144 (1) R.I.D. ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat mengatakan hal-hal yang sama mengenai suatu hal. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813 K.U.H.Perdata tidak bersifat limitatip juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dari perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur. Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah merupakan suatu bertendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu pasal 1339 dan pasal 1347 dan seterusnya K.U.H.Perdata

Putusan MA No. 51 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Baan Tandiseru VS W. Papajungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 205,-

Kaidah Hukum: 
Lamanya mengenai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain

Putusan MA No. 157 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Mohamad Nazir VS Manan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
157 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/penggugat asal dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi/tergugat asal; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.105,- masing-masing separonya

Kaidah Hukum: 
Hak penggugat untuk menggugat tanahnya yang telah lama dikuasasi oleh tergugat tidak terkena daluwarsa

Putusan MA No. 444 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Apijah VS Taslim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
444 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Apijah dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 17/1974 Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Lumajang No. 60/1973 Perdata; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sebagai hukuman bahwa tergugat II sebagai ahli waris janda dan almarhum Kyai Nursiwan; Menyatakan sebagai hukum bahwa rumah sengketa adalah barang gono gini dari almarhum Kyai Nursiwan dengan tergugat II; Menyatakan sebagai hukum tergugat UU berhak atas 1/2 bagian dari rumah sengketa tersebut; Menghukum tergugat I untuk menyerahkan 1/2 bagian dari rumah sengketa kepada tergugat II; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.705

Kaidah Hukum: 
Tergugat II sebagai ahli waris janda berhak atas separoh dari barang gono gininya dengan almarhum suaminya

Putusan MA No. 729 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Salah tangkap dan penganiyaan terhadap orang lain

Para Pihak: 
Aidil Azqar Wallad VS Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisan Negara di Jakarta, cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, cq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
729 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
15-12-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak