R. Djoko Soegianto

Putusan MA No. 1375 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Altje Mangowal VS Martha Kandou … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1375 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Memerintahkan Pengadilan Negeri Manaod untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini dan selanjutnya dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebagai berikut: Memeriksa dan memutus soal ganti rugi; Menetapkan bahwa biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir

Catatan Amar: 
Pemeriksaan kembali

Kaidah Hukum: 
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus oleh judex facti, maka kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut

Putusan MA No. 1652 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Mohamad Sofwan … dkk VS Warid Raktion

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1652 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi I, serta permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.930,-

Kaidah Hukum: 
Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku

Putusan MA No. 129 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ali bin Abdullah Alamri VS Welly Runudalie

Nomor Putusan: 
129 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-04-1978

Tanggal Dibacakan: 
22-05-1978

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Ali bin Abdullah Alamri; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Welly Runudalie; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Manado No. 113/PT/1974; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan syah dan berharga perjanjian jual beli dengan hak untuk membeli kembali sesuai dengan Akte Notaris Gorontalo tertanggal 19 Desember 1972 No. 5 ;Menyatakan tergugat telah lalai/wanprestasi, tidak membeli rumah dan tanah tersebut pada tanggal 18 Maret 1973; Menetapkan rumah dan tanah sengketa yang terkenal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Gorontalo, beserta urutan diatasnya adalah milik penggugat; Menghukum tergugat dengan segala ongkos-ongkosnya, beserta ongkos yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan rumah dan kintal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Kotamadya Gorontalo; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 180.000,-; Menghukum tergugat untuk kasasi I/tergugat-asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan akte yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti

Putusan MA No. 393 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa barang hibah

Para Pihak: 
Kartongahat … dkk VS Kartosiman

Nomor Putusan: 
393 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-01-1980

Tanggal Dibacakan: 
02-02-1980


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menerima permohonan banding; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No. 91/1968/Pdt.Pati yang dimohonkan banding tersebut; Menyatakan pembantah/pembanding sebagai pembantah yang tidak benar; Menyatakan bantahan pembantah-pembantah pembanding tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Sanggahan oleh pihak ke III di luar pihak-pihak dalam perkara yang keputusannya telah selesai dilaksanakan, menurut praktek hukum acara yang berlaku di Indonesia, pada azasnya harus diajukan dalam bentuk gugatan dan tidak dalam bentuk bantahan/sanggahan

Putusan MA No. 849 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Moetinah … dkk VS Kastini … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
849 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1980

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.130,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alam. Bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi Ibu Moestirah (tergugat I) kemudian diseragkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila tergugat I yang sejak bayi dipelihara oleh Moestirah alm. sampai dikawinkan, dapat dianggap sebagai anak angkat

Putusan MA No. 1397 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Titing Emon … dkk VS Endang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1397 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-03-1981

Tanggal Dibacakan: 
12-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Ro. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena tanah sengketa menjadi milik penggugat, jauh sesudah tergugat mendiaminya, makan sudahlah tepat dinyatakan, bahwa tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut

Putusan MA No. 405 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penadahan barang curian

Para Pihak: 
Hartadi Sulaiman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
405 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Meskipun terdakwa hanya banding sepanjang menyangkut barang bukti, tetapi karena putusan Pengadilan Negeri berisi pembebasan dari segala tuduhan, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa hak dan wilayah kekuasaan

Para Pihak: 
Enos Deda VS Mezak K. Mebri

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1210 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 22/Pdt/Plw/1984/PN.Jpr; Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar; Menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura No. 118/PN/Pdt.P/1983; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon tersebut; Menyatakan batal pemeriksaan Pengadilan Negeri Jayapura/Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura dalam perkara No. 22/Pdt/plw/1984/PN.Jpr. yuncto No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr; Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penemuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunter yang tidak ada dasar hukumnya. Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima