Putusan MA No. 620 K/Pid/1987 Tahun 1987
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
620 K/Pid/1987
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
30-09-1987
Tanggal Dibacakan:
13-10-1987
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasas; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.PALU; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.Palu; Menyatakan terdakwa: Asmin Paku terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena iti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan, bahwa pada wakti menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan supaya terdakwa ditahan; Menghukum pemohon kasasi/termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 6.000,-, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,-, dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34c UU No. 3 Tahun 1971 karena yuang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa untuk dibayar, tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari korupsi