KUHP pasal 418

Putusan MA No. 12 K/Kr/1968 Tahun 1969


Perihal: 
Penyalahgunaan kekuasaan dan dana untuk kepentingan diri sendiri

Para Pihak: 
Raden Soeharto

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-1969

Tanggal Dibacakan: 
12-07-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari: Kepala Kejaksaan Banda Aceh tersebut; Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Raden Soeharto tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan tanggal 7 September 1967 No. 57/1967 P.T. tersebut; Mengadili sendiri: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda-Aceh tanggal 6 Mei 1967; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tersebut semuanya pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dala tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyalah berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku ataupun karena melampau batas wewenang, sebagaimana yang ditnetukan di dalam pasal 51 dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.