Putusan MA No. 208 K/TUN/1998 Tahun 1998
Perihal:
Pembayaran Pajak
Para Pihak:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanman Modal Asing VS PT. Natra Raya
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
208 K/TUN/1998
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
25-05-1999
Tanggal Dibacakan:
25-05-1999
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi) : Mengabulkan eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Kaidah Hukum:
Bahwa sanggahan/gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak terbentuk diajukan kepada Pengadilan Negeri (Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya).