Soeharto

Putusan MA No. 98 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Status Hak Milik

Para Pihak: 
Soesanto Kartoadmodjo VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, dll

Nomor Putusan: 
98 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
08-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 91/B/TUN/1997/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 11/G/TUN/TN/1997/P.TUN.SMG; Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal demi Keputusan Tergugat tertanggal 19 Juni 1992 tentang Sertifikat Hak Milik No. 224 dan No. 225 keduanya terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang (dahulu) Kelurahan Wonotingal Kecamatan Semarang Selatan; Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat tanda bukti hak milik atas nama penggugat terhadap objek gugatan, yakni sebidang tanah terletak Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang luas lebih kurang 40 m x 25 m atau sama dengan 1.000m² seperti yang tercantum dalam Gambar Ikhtisar tertanggal 18 Januari 1963 dari kantor pengukuran dan Pemetaan Daerah III Jawa Tengah; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa tanah yang berasal dari Hak Barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan samat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut.

Putusan MA No. 407 K/TUN/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) VS PT. Petrosea Tbk

Nomor Putusan: 
407 K/TUN/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
07-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 139/G/1998/PT.TUN.JKT; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan peradilan Menteri Tenaga Kerja No. Per 03/Mem/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA No. 586 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa atas Tanah

Para Pihak: 
Yayasan Harapan Kita, dll VS Liman Bratadjaja dan Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
586 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
23-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 638/Pdt/1998/PT.DKI; Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.

Putusan MA No. 03 K/KPPU/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Persekongkolan persaingan usaha yang tidak sehat

Para Pihak: 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha VS Jimmy Marsin dan PT. Holdiko Perkasa, PT. Trimegah Sucurities, PT. Cipta Sarana Duta Perkasa, Pranata Hajadi, PT. Multi Megah International, PT. Parallax Capital Management PTE.LTD, PT. Bhakti Asset Management, PT. Alpha Sekuritas Indonesia, PT. Deloitte & Touche Fas

Nomor Putusan: 
03 K/KPPU/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan batal demi hukum putusan komisi pengawas persaingan usaha/ KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tanggal 30 Mei 2002; Menghukum pemohon kasasi/termohon keberatan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah : "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999"

Putusan MA No. 1572 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Jolita Zonneveld

Nomor Putusan: 
1572 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Jolita Zonneveld secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan psikotropika; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 200.000 dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; Menetapkan bahwa waktu lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 2 paket psikotropika jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram, 1 dos kantong plastik model klip dengan berbagai ukuran dan satu bungkus plastik kertas warna putih dan kotak plastik warna putih yang berisi plester dan selembar tissue dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi, untuk tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d

Putusan MA No. 208 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembayaran Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanman Modal Asing VS PT. Natra Raya

Nomor Putusan: 
208 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Mengabulkan eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sanggahan/gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak terbentuk diajukan kepada Pengadilan Negeri (Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya).

Putusan MA No. 010 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perubahan dalam likuidasi

Para Pihak: 
PT. Asmawi Agung Corporation VS Tim Likuidasi PT. Astria Raya Bank

Nomor Putusan: 
010 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
05-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Amawi Agung Corporation; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
1. Termohon kasasi bukanlah Kreditur separatis dalam arti mempunyai hak tanggungan, gadai, tetapi dijamin oleh penjamin. Adanya penjamin ini tidaklah berarti Termohon kasasi lalu merupakan Kreditur separatis dalam perkara kepailitan; 2. Dalam hal adanya penjamin dan selaku penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh Undang-Undang, maka Kreditur dapat memilih apakah akan menagih hutangnya kepada Debitur asli atau kepada penjamin.

Putusan MA No. 620 K/Pdt/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Permohonan Roya dan balik nama atas ekseskusi grosse akta hipotik

Para Pihak: 
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya cq. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung VS Oen Kok Pwee

Nomor Putusan: 
620 K/Pdt/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan eksepsi tergugat I, turut tergugat II, III dan ikut tergugat intervensi; Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000.-

Kaidah Hukum: 
Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.