Putusan MA No. 1363 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa-menyewa

Para Pihak: 
Tisna Somantri vs R. Suroto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1363 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
27-05-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: TISNA SOMANTRI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Juli 1967 No.76/67 P.T Perdata dan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 22 September 1966 No.890/1964; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Mengabulkan gugatan seluruhnya; Menghukum tergugat untuk melakukan balik nama rumah dan tanah sengketa atas nama penggugat; Menghukum tergugat dan setiap orang yang mendapat hak dari padanya mengosongkan dan menyerahkan rumah dan tanah sengketa kepada penggugat; Menghukum tergugat, sekarang penggugat untuk kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.955,- (sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah),