1971

Putusan MA No. 15 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Pembunuhan dan pencurian

Para Pihak: 
Uding alias Saefulbahcri bin H. Nuria, A'A alias Adisuwarsa

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
26-06-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Uding alias Saefulbachri bin H. Nuria tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Agustus 1964 No. 65 / 1964 PT Pidana sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi sehingga sebagai berikut: Terdakwa I: Pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Terdakwa II: Turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh Tindak Pidana; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi kejahatan dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi (Anggota ABRI) yang secara bersepakat dijalan Bungur Jakarta untuk melaksanakan niat jahat telah melakukan pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana; bahwa terbukti terdakwa II mengancam dengan pistol milik saksi, sedangkan saksi menjerat leher korban dengan ikat pinggang, kemudian dipukul oleh terdakwa I dengan sepotong besi dengan akibat meninggalnya si korban

Putusan MA No. 15 K/Kr/1969 tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana subversi, pemalsuan surat

Para Pihak: 
Koo Han Kie

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-02-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan batal semua pemeriksaan yang telah dilakukan seteah dilakukannya perobahan surat tuduhan pada hari sidang Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Januari 1966, berikut putusan Pengadilan Negeri tanggal 16 Februari 1966 No. 10/1966/K.S. dan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 6 Juni 1968 No. 34/1966/Pid. PT Smg. dalam perkara terdakwa : Koo Han Kie tersebut; Memerintahkan pengiriman kembali berkas perkara yang bersangkutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan perintah membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi pemeriksaan terhitung mulai saat sebelum dilakukannya perobahan tuduhan tersebut; Memerintahkan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sementara

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa lepas dari keberatan-keberatan yang diajukan itu, putusan-putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dinyatakan batal, karena putusan-putusan tersebut didasarkan pada tuduhan hasil perobahan yang terlarang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam sidangnya tanggal 19 Januari 1966 terhadap surat tuduhan asli yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara ini;

Putusan MA No. 12 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
penghinaan

Para Pihak: 
Tjoe Tjong Kiau, Aida

Nomor Putusan: 
12 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1971

Tanggal Dibacakan: 
29-05-1971


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Tjoe Tjong Kiau tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya dalam tingkat ini;

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat diterima karena tidak ditujukan kepada pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi

Putusan MA. No. 12 K/Kr.1971 Tahun 1971


Perihal: 
Penganiyaan berencana yang berakibat kematian

Para Pihak: 
Johan Kamu, Paul Johan Palit

Nomor Putusan: 
12 K/Kr.1971

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
07-06-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Biak tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara

Kaidah Hukum: 
permohonan kasasi ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan, tetapi tidak nyata bahwa Jaksa tersebut mendapat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan kasasi jabatan, oleh karena mana berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia permohonan tersebut dianggap permohonan kasasi pihak (partij cassatie); putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada Jaksa sebagai penuntut kasasi pada tanggal 7 Oktober 1970 dan Jaksa tersebut telah mengajukan permohonan kasasi 17 September 1970 dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah diajukan dalam tenggang dan denganc ara menurut Undang-Undang akan tetapi risalah kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 10 Oktober 1970 jadi telah meliwati tenggang 2 (dua) minggu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 125 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, oleh karena mana permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 9 K/Kr/1970 Tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sutarto bin Karjodiwirjo

Nomor Putusan: 
9 K/Kr/1970

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-01-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi; Menghukum penuntut-kasasi tersebut membayar biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Permohonan kasasi yang diajukan hanya dengan alasan "merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi" dianggap bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan secara tidak sungguh-sungguh

Putusan MA No. 1164 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pemilihan Ahli Waris

Para Pihak: 
Nining vs Salihu, Supu dan Suara

Nomor Putusan: 
1164 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: NI' NING tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 1 September 1970 No.14/1970/PT.Pdt.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 8 Nopember 1968 No.36/1966/Pangkajene menghukum penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat-asal untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 641 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pembayaran Sewa Rumah

Para Pihak: 
Ny. Janda Tan lion Tjiang vs Ny. Tan Kiem Tjoen, Ny. Tan Tjoen Joen, Tan Kwan Tjiang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
641 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : NY. JANDA TAN LIONG TJIANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 25 Agustus 1970 No.12/1970 Pdt. dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo tanggal 2 Agustus 1969 No. 43/1969 Pdt.; Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo untuk membuka sidang dan memeriksa kembali perkara tersebut, dan selanjutnya memutus perkaranya; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 280,- (dua ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 500 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Gunarto vs Soenarti

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
500 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-08-1971

Tanggal Dibacakan: 
27-11-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : GUNARTO alias BHE TJIAUW HOK tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.495,- (empat ratus sembilan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 1363 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa-menyewa

Para Pihak: 
Tisna Somantri vs R. Suroto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1363 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
27-05-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: TISNA SOMANTRI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Juli 1967 No.76/67 P.T Perdata dan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 22 September 1966 No.890/1964; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Mengabulkan gugatan seluruhnya; Menghukum tergugat untuk melakukan balik nama rumah dan tanah sengketa atas nama penggugat; Menghukum tergugat dan setiap orang yang mendapat hak dari padanya mengosongkan dan menyerahkan rumah dan tanah sengketa kepada penggugat; Menghukum tergugat, sekarang penggugat untuk kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.955,- (sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah),