Putusan MA No. 218 K/Pid/2004 Tahun 2004
Perihal:
Memberi keterangan palsu pada akte authentik
Para Pihak:
Gani bin Misin, Murhali bin Misin, Murtabak bin Misin, Rinan bin Misin
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
218 K/Pid/2004
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
14-07-2004
Tanggal Dibacakan:
14-07-2004
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaab subsidair bukan merupakan perbuatan pidana; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menertapkan barang bukti; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.
Kaidah Hukum:
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum; bahwa judex facti dengan melawan hak tidak mempertimbangkan secara cermat alat bukti berupa surat-surat yang diajukan dimuka persidangan; bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Perdata.