Harta kekayaan

Putusan MA No. 1558 K/Pid/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Deni Sutisna bin Omo VS Otang bin Ahya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1558 K/Pid/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 151/Pid/PT.Bdg. Jo; Putusan Pengadilan Negeri di Garut No. 160/Pid.B/1998/PN.Grt; Memerintahkan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan memutus kembali perkara Terdakwa Deni Sutisna dan Terdakwa Otang bin Ahya tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Dalam hal salah seorang Terdakwanya masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, dengan azas-azas peradilan anak, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan harus dilakukan secara tertutup"

Putusan MA No. 27 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Persaingan curang

Para Pihak: 
Tjandra Sugiono

Nomor Putusan: 
27 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima Permohonan Peninjauan kembali dan pemohon Peninjauan kembali; (Mengadili Sendiri): Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana dan segala dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam Peninjauan Kembali kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Putusan judex factie kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, dalam pertimbangan hukumnya, bahwa pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang namun seseorang tersebut tidak pernah didengar keterangannya dimuka persidangan, keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium De Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.

Putusan MA No. 218 K/Pid/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Memberi keterangan palsu pada akte authentik

Para Pihak: 
Gani bin Misin, Murhali bin Misin, Murtabak bin Misin, Rinan bin Misin

Nomor Putusan: 
218 K/Pid/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-07-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-07-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaab subsidair bukan merupakan perbuatan pidana; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menertapkan barang bukti; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum; bahwa judex facti dengan melawan hak tidak mempertimbangkan secara cermat alat bukti berupa surat-surat yang diajukan dimuka persidangan; bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Perdata.