Putusan MA No. 450 K/TUN/2013 Tahun 2013
Perihal:
Permohonan Pendaftaran Hak atas Tanah Yasan
Para Pihak:
Achmad Shofwan VS Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Yuli Puspa, Lindawati
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
450 K/TUN/2013
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
13-02-2014
Tanggal Dibacakan:
13-02-2014
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi; Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi I dan Tergugat Intervensi 2 tidak dapat diterima; Menghukum termohon Kasasi I,II,dan III untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00
Kaidah Hukum:
Walaupun Tergugat tidak terlibat dalam perkara a quo namun apabila mengetahui putusan tersebut maka Pejabat Tata Usaha Negara wajib menanggapinya dengan melakukan koreksi koreksi terhadap produk administrasi negara yang keliru, hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakkan hukum publik yang mengikat umum (asas erga omnes)