UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan MA No. 175 PK/TUN/2016


Perihal: 
Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Para Pihak: 
Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah VS I. PT Coalindo Utama; II Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Barito Timur

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
175 PK/TUN/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
22-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 19/FP/PTUN.PLK., tanggal 07 Juni 2016; (Mengadili Kembali): Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam peninjauan kembali, yang dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Putusan MA No. 26 B/Pdt. Sus-Arbt/2014 Tahun 2014


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 B/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-11-2014

Tanggal Dibacakan: 
28-11-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan banding dari Pemohon PT Hutama Karya tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013PN. Srg. Tanggal 17 Juni 2013 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 213; Menghukum Permohonan Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 26 B/Pdt. Sus-Arbt/2014, Tingkat Proses Banding

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 PK/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-05-2016

Tanggal Dibacakan: 
26-05-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut; -Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 28 November 2014; (Mengadili Kembali) : 1. Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; 2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 294 K/PID/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindak Pidana Pencurian Motor

Para Pihak: 
Rizky Ramadhan Alias Rizky Condet bin Iskandar

Nomor Putusan: 
294 K/PID/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2016


Bunyi Putusan: 
(Mengadili): Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut; Membebaskan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajuakan upaya hukum kasasi.

Putusan MA No. 179 K/AG/2017 Tahun 2017


Perihal: 
Pembatalan Akad dan Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Andi Syamsiar VS PT Bank BNI Syariah (Kantor Cabang Pembantu Tamalanrea) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Nomor Putusan: 
179 K/AG/2017

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-04-2017

Tanggal Dibacakan: 
10-04-2017

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hajjah Andi Syamsiar, S.K., M. KES. Binti A. Ilyas tersebut; Membatalakan putusan pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 101/Pdt.G/2016 PTA.Mks., tanggal 25 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulkaidah 1437 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA.Mks., tanggal 12 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syakban 1437 Hijriah, dengan mengadili sendiri: (Dalam Eksepsi) Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya; (Dalam Pokok Perkara) Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pencantuman pasal-pasal peraturan perundang-undangan bukan merupakan syarat sebuah gugatan, karena gugatan cukup menjelaskan fakta peristiwa dan fakta hukum yang saling berkaitan serta mendukung petitum; Oleh karena Penggugat terbukti wanprestasi, maka tindakan Tergugat melelang barang jaminan hutang bukan termasuk perbuatan melawan hukum.

Putusan MA No. 31 K/MIL/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Pengiriman orang asing ilegal asal Timur Tengah

Para Pihak: 
Kornelius Nama, Karyadi, Susiali, Khoirul Anam

Nomor Putusan: 
31 K/MIL/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi/para terdakwa : 1. Kornelius Nama, Serda Nrp. 31960716522174, 2. Karyadi, Kopka Nrp. 634480, 3. Susiali, Peltu Nrp. 601889 dan 4. Khoirul Anam, Serka Nrp. 629695 tersebut; Membebankan para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00

Putusan MA No. 97 K/MIL/2011 Tahun 2011


Perihal: 
Pembunuhan bersama-sama

Para Pihak: 
Untung Sunanto

Nomor Putusan: 
97 K/MIL/2011

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Untung Sunanto tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,00

Putusan MA No. 450 K/TUN/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Permohonan Pendaftaran Hak atas Tanah Yasan

Para Pihak: 
Achmad Shofwan VS Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Yuli Puspa, Lindawati

Nomor Putusan: 
450 K/TUN/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2014

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi; Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi I dan Tergugat Intervensi 2 tidak dapat diterima; Menghukum termohon Kasasi I,II,dan III untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
Walaupun Tergugat tidak terlibat dalam perkara a quo namun apabila mengetahui putusan tersebut maka Pejabat Tata Usaha Negara wajib menanggapinya dengan melakukan koreksi koreksi terhadap produk administrasi negara yang keliru, hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakkan hukum publik yang mengikat umum (asas erga omnes)

Putusan MA No. 509 K/TUN/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Penyelesaian sengketa informasi publik terkait laporan keuangan

Para Pihak: 
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan & Kepariwisataan (KADIS PORBUDPAR) Kota Bekasi VS Muhammad Hidayat S.

Nomor Putusan: 
509 K/TUN/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2014

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri); Menolak permohonan dari Pemohon Informasi atas nama Muhammad Hidayat S.; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
Dengan terbitnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang betujuan untuk transparansi dan terselenggaranya pemerintah yang baik, maka siapa saja dapat mengajukan permintaan informasi publik (actio popularis). Namun dalam pemeriksaan sengketa Keterbukaan Informasi Publik harus dipertimbangkan tentang ada tidaknya kepentingan yang berimplikasi pada kedudukan hukum (legal standing) Penggugat. Hal ini sejalan dengan asas point d'interest point d'action dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan pasal 36 huruf b peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Putusan MA No. 505 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Sengketa Konsumen

Para Pihak: 
PT. Asuransi Central Asia VS Ferryanto Gani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
505 K/Pdt.Sus-BPSK/2

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-12-2013

Tanggal Dibacakan: 
09-12-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Asuransi Central Asia, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG. Tanggal 23 Juli 2013 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 49/BPSK-PDG/ARBTA/V/2013 tanggal 30 Mei 2013

Kaidah Hukum: 
Hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan tergugat berdasarkan Polis Asuransi merupakan sengketa dalam ruang lingkup perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, oleh karena itu Badan Perselisihan Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo