Poltak Sitorus

Putusan MA No. 35 K/PID/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidan khusus VS Marsekal Madya (purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
35 K/PID/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
06-03-2002


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel; Menyatakan penahanan atas diri pemohon praperadilan/termohon kasasi Marsekal (Purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita yang dilakuka oleh Tim Penyidik Koneksitas; Menghukum termohon kasasi/pemohon praperadilan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Putusan pra peradilan mengenai Sah atau Tidaknya permohonan yang dilakukan TIM Penyidik koneksitas dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bersama-sama dengan tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dapat di kasasi.

Putusan MA No. 1696 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri

Para Pihak: 
Samadikun Hartono

Nomor Putusan: 
1696 K/Pid/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-05-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat No. 1146/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst; Menyatakan terdakwa Samadikun Hartono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut"; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun potong tahanan; Pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 4 bulan kurungan; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.472.986461.54; Menyatakan...dst; Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 5.000 dan pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie salah dalam menerapkan hukum pembuktian; Judex factie salah menerapkan hukum; Bahwa tindakan Presiden