Putusan MA No. 29 K/AG/1980 Tahun 1980
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Tiasmani binti Manjanah VS Mohd. Jaham bin Nya'Lammah
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
29 K/AG/1980
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
03-07-1981
Tanggal Dibacakan:
24-07-1981
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi Banda Aceh; Menerima gugatan penggugat Tiasmani binti Manjanah; Menetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat yang terjadi pada tanggal 5 Maret 1979; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi membayar semua biaya perakra baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 605,-
Kaidah Hukum:
Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat