R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata

Putusan MA No. 1377 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Bengen … dkk VS Siri … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1377 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
13-05-1981


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak terikat pada putusan Adat Desa dan Parenge (Kepala Distrik)

Putusan MA No. 562 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Emin Mintarasih VS Anah Djuhanah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
562 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1981

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 143/1978/Perd/PTB Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi; Menghukum penggugat-penggugat dalam rekonpensi/tergugat-tergugat dalam rekonpensi sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Hibah dari suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya

Putusan MA No. 29 K/AG/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tiasmani binti Manjanah VS Mohd. Jaham bin Nya'Lammah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
29 K/AG/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1981

Tanggal Dibacakan: 
24-07-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi Banda Aceh; Menerima gugatan penggugat Tiasmani binti Manjanah; Menetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat yang terjadi pada tanggal 5 Maret 1979; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi membayar semua biaya perakra baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat

Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa hak dan wilayah kekuasaan

Para Pihak: 
Enos Deda VS Mezak K. Mebri

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1210 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 22/Pdt/Plw/1984/PN.Jpr; Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar; Menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura No. 118/PN/Pdt.P/1983; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon tersebut; Menyatakan batal pemeriksaan Pengadilan Negeri Jayapura/Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura dalam perkara No. 22/Pdt/plw/1984/PN.Jpr. yuncto No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr; Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penemuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunter yang tidak ada dasar hukumnya. Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan Ma No. 3374 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Has Asnawi VS Samuel Gidion Sibarani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3374 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-12-1988

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dari Terbantah - Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 171/Pdt/G/1984/PN.Jkt.Sel; Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa akte No. 21 yang dibuat dan ditanda tangani Pembantah bersama Terbantah dihadapan W. Silitonga Notaris di Jakarta, bertanggal 6 Nopember 1977 tentang "Pengakuan Hutang" adalah sah dan mengikat para pihak; Menyatakan sebagai hukum bahwa akta Hipotik yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Adam No. 1/981 bertanggal 18 Juni 1981 adalah sah; Menyatakan sebagai hukum hutang Pembantah kepada Terbantah adalah sebesar Rp. 8.000.000,- ditambah bunga sebesar 6% sebulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Desember 1977 sampai dengan 4 Mei 1978 ditambah bunga sebesar 6% setiap tahun dari hutang sejumlah Rp. 8.000.000,-, terhitung sejak 4 Mei 1979 sampai keseluruhan hutang tersebut dibayar lunas; Menghukum Terbantah untuk mengembalikan sertifikat No. 202 atas tanah hak milik yang terletak di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 3.620 M2 dengan gambar situasi No. 760/1975 kepada Pembantah dan meroya hipotik yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Adam No. 1/1981 tanggal 18 Juni 1981, setelah Pembantah membayar hutang seperti tersebut dalam amar No. 4 diatas; Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 24.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa akte hipotik No. 1 Tahun 1981 bertanggal 19 Juni 1981 adalah sah sebab dibuat atas dasar pasal 6 akte pengakuan hutang. Sedangkan mengenai jumlah hutang yang dikonsinyasikan masih harus ditambah dengan bunga yang tidak diperjanjikan yang menurut UU adalah sebesar 6% setahun, terhitung sejak saat pihak berhutang melakukan wanprestasi. Keseluruhan hutang tersebut harus dibayar lunas lebih dahulu oleh pemohon kasasi/pembantah selaku pihak berhutang, barulah termohon kasasi/terbantah selaku pihak berpiutang mengembalikan sertifikat tanah No. 202 yang dijadikan sebagai jaminan hutang pemohon kasasi

Putusan MA No. 3783 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Negara R.I. qq Pemerintah R.I. qq. Departemen Keuangan R.I.VS Yayasan Pendidikan Wiraswasta Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3783 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-05-1989

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 375/Pdt/1987/PT.DKI; Menolak gugatan penggugat; Menyatakan bahwa sita atas tanah sengketa yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 148/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Sel tidak sah dan berharga; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum termohon kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengen jelas obyek sengketa yaitu status dan lokasi tanah serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu. Berdasarkan pemeriksaan tambahan tersebut dapat dinyatakan bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum apabila ternyata penggugat asal tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara perdata Mahkamah Agung RI dapat memanggil dengan resmi dan mengadakan pemeriksaan tambahan kepada para pihak serta para saksi dalam sidang permusyawaratan Mahkamah Agung. Tanah-tanah Negara yang diatasnya melekat hak-hak Eropah misal tanah Postal, Erfpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lain diatasnya misalnya tanah adat

Putusan MA No. 1029 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Janda Constanthina Athilda Lokollo Tomasona VS Dora Lokollo, Ari Lokollo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1029 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1993

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 153/Perd/G/1989/PN.Ab; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Tergugat I dan Tergugat III adalah ahli waris yang sah, masing-masing dari Wilhelm Abraham Lokollo, Jan Lokollo dan Dominggus Lokollo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon-termohon kasasi akan memayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang-undang Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturnan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak tidak berhak atas asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum ke dua dari gugatan dapat dikabulkan dan gugatan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri