Perdata Agama

Putusan MA No. 07 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Abdullah Haji Oemar Baay … dkk VS Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
07 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi di Ujung Pandang No. 13/1973 yang menguatkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ternate No. 11/1970; Menerima permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan untuk permohonan selebihnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum tergugat dalam kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat peratama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 630,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan tentang keahliwarisan dan penentuan bagian-bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan alm. H. Umar Baay atau H. Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik, termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 01 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Sardji bin Kartodimedjo VS Suparni binti Sopawiro

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya No. 10/1978 dan keputusan Pengadilan Agama Nganjuk No. 54/1978; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menghukum penggugat untuk membayar biaya nafkah iddah sebanyak Rp. 62.500,-; Menyatakan bahwa terhadap gugatan penggugat untuk selebihnya Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat-asal untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai biaya pemeliharaan anak dan pembagian gono-goni sebagai sengketa perdata mengenai hak-hak keperdataan yang bersifat umum dan terhadapnya berlaku hukum adat, termasuk wewenang Pengadilan Negeri dan tidak termasuk wewenang Pengadilan Agama

Putusan MA No. 04 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Raflaini binti Zuber VS Syafrin bin Lutan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
04 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Padang untuk Daerah Sumatra Barat, Riau dan Jambi No. 1/1978; Menolak permohonan cerai dari Safrin bin Lutan terhadap isterinya Raflaini binti Zuber karena tidak mempunyai alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian; Menetapkan menganggap ucapan talak dari Syafrin terhadap isterinya Raflaini sebagai talak liar, karena tidak menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; Menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 580,-

Kaidah Hukum: 
Sejak berlakunya U.U. No. 1/1974 jo P.P. No 9/1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah setempat

Putusan MA No. 29 K/AG/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tiasmani binti Manjanah VS Mohd. Jaham bin Nya'Lammah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
29 K/AG/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1981

Tanggal Dibacakan: 
24-07-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi Banda Aceh; Menerima gugatan penggugat Tiasmani binti Manjanah; Menetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat yang terjadi pada tanggal 5 Maret 1979; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi membayar semua biaya perakra baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 605,-

Kaidah Hukum: 
Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk tergugat pada penggugat

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 25 K/AG/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Kusnah binti Abd. Cohar VS M.T. Sumarno bin M. Priyodijoyo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
25 K/AG/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-10-1984

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1984

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta No. 12/1983; Menolak permohonan pemohon; Menghukum termohon kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama, dalam tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Amar ke 3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat B.4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan

Putusan MA No. 266 K/AG/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mahendra Wardana bin Ali Wardhana VS Mala Satina binti Nasrun Syahrun

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 03/1993/PTA.JK; Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Mahendra Wardhana bin Ali Wardhana) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Ny. Mala Satina binti Nasrun Syahrun) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum Pemohon untuk membayar sebuah rumah/tanah di Jl. Kana Lestari Blok J No. 26 Lebak Lestari Indah, Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan kepada Termohon saebagai mut'ah; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 17.500,-; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Isi Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah

Putusan MA No. 90 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sunarto bin Tukri VS Suwanah binti Sukaji

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
90 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau No. 192/G/1991/PA.LLG sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 56.500,-; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Rumusan cerai talak satu berbunyi "Menyatakan jatuh talak satu ba 'in dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)"

Putusan MA No. 01 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Salmiah binti Arifin VS Nahruddin bin Yunus

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 06/1990; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan jatuhnya talak satu Khul'i Tergugat (Nahruddin bin Yunus) terhadap Penggugat (Salmiah binti Arifin) dengan uang iwadh Rp. 1.000,-; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 96.000,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan

Putusan MA No. 124 K/AG/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Winarni binti Arjopawiro VS Kuseno bin R. Sutedja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
124 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1991

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1991

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 24/G/1991; Menytakan bahwa Tegrugat telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyataka jauh talak satu Khul'i Tergugat (Kuseno bin R. Sutedja) atas Penggugat (Winarni binti Arjopawiro) dengan iwadl sebesar Rp. 50,-; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perakra dalam tingkat pertama sebesar Rp. 26.500,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hari kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975