Putusan MA No. 204 K/Kr/1979 Tahun 1979
Perihal:
Penggelapan uang Kantor P.U.D Kab. Sumenep
Para Pihak:
Achmad Marsuki
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
204 K/Kr/1979
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
13-10-1979
Tanggal Dibacakan:
22-10-1979
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Perbuatan terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun nyata terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern